Ungkap Peredaran Shabu Seberat 21 Kg, Kapolda Sulsel Gelar Konferensi Pers

By Admin


nusakini.com - Makassar - Polisi berhasil mengungkap peredaran Narkoba jenis shabu di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar, Jumat 4 Februari 2022. 

Dari hasil mengungkapan kasus ini, polisi berhasil menangkap dua tersangka dengan inisial AA (23) dan BR (30). Dari penangkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa Narkoba jenis shabu seberat 21 Kg yang dipacking dalam tiga kardus.

Pengungkapan kasus ini terjadi sekita pukul 16.00 Wita oleh anggota Polsel Kawasan Pelabuhan Soekarno Hatta yang dipimpin AKP Ismail, SE, bersama Kanit Reskrim Polsek kawasan Iptu L.M Jefri Hamzah S.Tr.K, MH.

Dalam konferensi Pers yang langsung dipimpin Kepala Polisi Daerah Sulawesi Selatan( Kapolda) Irjen Pol Nana Sudjana menjelaskan penangkapan satu dari dua tersangka dengan barang bukti narkoba jenis shabu sebanyak 21 Kg di Pelabuhan Makassar berdasarkan kegiatan rutin anggota Polsek kawasan pelabuhan yang di pimpin oleh, AKP Ismail, SE bersama Kanit Reskrim Polsek kawasan Iptu L.M Jefri Hamzah S.Tr.K, MH ketika melakukan pemeriksaan bongkaran kapal Darman Kencana 7 dari Surabaya tujuan Makassar. 

“Kemudian personil Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar melakukan pemeriksaan terhadap muatan salah satu mobil Truk Ekpedisi, dan berhasil menemukan barang berupa 3 (tiga) Dos Ukuran sedang warna coklat yang berisi 21(Dua Puluh Satu) bungkusan teh cina warna hijau yang berisi kristal bening yang diduga Shabu sebanyak 21 Kg, yang ditaksir seharga Rp21 Milyar Rupiah. Serta berhasil mengamankan pria benisial AA yang membawa barang berupa narkoba tersebut”, jelas Kapolda. 

Kemudian, lanju Kapolda, anggota melakukan introgasi terhadap tersangka dan menjelaskan bahwa barang bukti tersebut di peroleh dari pria BR yang berada di Kota Surabaya bersama pria berinial A(DPO) dan S. Als I(DPO) untuk di antarkan kepada pria BH di Apartemen Royal Spring di jalan Boulevard Kota Makassar.

“Dari keterangan AA, anggota melakukan pengembangan kepada BH di Apartemen Royal Spring C 18/01 di jalan Boulevard Kota Makassar. Dan berhasil menangkap BH dalam kamar Apartemennya dan berhasil mengamankan 1(Satu) Unit HP Merk Samsung Note 9 dan 1(Satu) Unit HP Merk I-Phone 6”, imbuhnya.

Kemudia Kapolres Pelabuhan AKBP Yudi Priyanto SIK, MH memerintahkan untuk melakukan kordinasi dengan Resnarkoba Polres Pelabuhan Makassar IPTU Darmawangsa SE guna melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap temuan barang bukti yang diduga jenis shabu tersebut.

“Dari penyelidikan dan penyidikan keduanya ditetapkan menjadi tersangka penyalagunaan Narkoba Jenis Shabu, dan kedua tersangka di jerat pasal 114 Ayat (Dua) dan pasal 112 Ayat (Dua) Minimal 6 (Enam) tahun dan Maksimal 20 (Dua puluh)tahun ataun seumur hidup dan pidana mati”, tutup Irjen Nana Sudjana. (Hd)

berikut videonya: